Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Mengacu Rekonstruksi 32 CCTV, Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Lebih Ngeri Dari Sekedar Semprot Mati !
Seusai melihat 32 tayangan CCTV di Stadion Kanjuruhan, Mahfud menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan sangat mengerikan sekali.
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD yang saat ini menjadi Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam pengungkapan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, memberikan update pengungkapan kasus.
Dari temuan TGIPF, Mahfud menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan sangat mengerikan sekali.
Pernyataan itu diungkapkan Mahfud seusai melihat rekonstruksi 32 tayangan CCTV di Stadion Kanjuruhan yang dimiliki aparat.
"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu proses jatuhnya itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos."
"Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat."
"Jadi itu lebih mengerikan dari sekedar semprot mati, semprot mati gitu," kata Mahfud saat menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan di Istana pada Jumat, (14/10/2022) yang dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Polri Ungkap Sudah Periksa 80 Orang di Kerusuhan Kanjuruhan
Dari rekonstruksi 32 CCTV di Stadion Kanjuruhan tersebut, terlihat beberapa suporter keluar masuk Stadion untuk menolong korban bahkan ada yang memberikan bantuan pernapasan.
"Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk menolong temannya terinjak-injak mati."
"Ada juga yang memberi bantuan pernafasan itu, karena apa satunya sudah tidak bisa bernafas, membantu kena semprot juga mati, itu ada di situ."
"(Yang jelas ini) lebih mengerikan daripada yang beredar (di media sosial), karena ini ada di CCTV," terang Mahfud.

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: 3 Poin Kesalahan Suporter, Termasuk Pukul Pemain Arema
Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Mahfud juga mengatakan peluang munculnya tersangka baru tragedi Kanjuruhan sangat terbuka.
“Sangat terbuka peluang itu,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, peluang munculnya tersangka baru bergantung pada penyidikan kepolisian.
Apalagi, masyarakat sudah banyak yang memberikan masukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka.
“Setiap hari ada di televisi, ada di koran, jadi soal tersangka baru itu mungkin saja (ada),” jelas Mahfud.
Kendati demikian, kata Mahfud, penetapan tersangka baru itu tidak boleh dipaksakan.
Polisi dalam menetapan tersangka harus sesuai dengan hukum acara.
Baca juga: Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: 11 Poin Kelalaian Panpel, Tak Perhitungkan Kapasitas Stadion
“Menurut kami, kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu, caranya, karena polisi punya senjata hukum acara,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui, hingga hari ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Termasuk satu di antaranya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Taufik Ismail)