Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Gandeng Dokter Forensik, Pekan Depan Polri Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan

Polri akan melakukan ekshumasi atau gali kubur dua korban tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022) mendatang.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan keterangan pers terkait Trgaedi Kanjuruhan, Senin (10/10/2022). Polri akan melakukan ekshumasi atau gali kubur dua korban tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022) mendatang. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan melakukan ekshumasi atau gali kubur dua korban tragedi Kanjuruhan.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan hasil forensik terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 132 korban jiwa. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ekshumasi bakal dilakukan, di Malang, tepatnya pada Rabu (19/10/2022) mendatang.

Adapun proses ekshumasi dilakukan terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan.

“Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti saya sampaikan,” ujar Dedi kepada para awak media, Sabtu (15/10/2022). 

Kata Dedi, Polri memastikan akan transparan dalam mengawal proses penyidikan. 

“Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silakan bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” katanya.

Dalam proses ekshumasi ini, Dedi mengatakan Polri akan bekerja sama dengan tim disaster victim indentification (DVI) dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. 

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel;  Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Polda Jatim Jelaskan Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Dijebloskan ke Tahanan 

Atas kesalahannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. 

Kemudian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved