Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

KY Berencana Pasang Kamera untuk Awasi Tingkah Laku Majelis Hakim Saat Sidang Ferdy Sambo Cs

KY bakal mengawasi dan mengawal majelis hakim yang menyidangkan perkara tewasnya Brigadir J yang nakal menghadir Ferdy Sambo cs sebagai terdakwa.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Puspenkum Kejaksaan Agung
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. KY bakal mengawasi dan mengawal majelis hakim yang menyidangkan perkara tewasnya Brigadir J yang nakal menghadir Ferdy Sambo cs sebagai terdakwa. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi dan mengawal majelis hakim yang menyidangkan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang nakal menghadir Ferdy Sambo cs sebagai terdakwa.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan memasang beberapa kamera pemantau di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk di ruang sidang untuk mengawasi jalannya sidang Ferdy Sambo Cs.

"Iya (dipasangkan kamera, red) itu salah satu strategi pemantauan. Yang ingin saya sampaikan adalah tidak hanya personil tampak KY saja yang mengawasi tapi juga ada personil yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi manapun," kata Miko saat ditemui awak media di Kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Diinformasikan, KY menyatakan bakal mengerahkan dua tim pemantau selama persidangan Ferdy Sambo Cs.

Tim yang disiapkan itu nantinya akan selalu hadir selama PN Jakarta Selatan menggelar sidang tersebut.

Baca juga: Antisipasi Hakim Diintervensi, KY Pasang Kamera untuk Pantau Persidangan Ferdy Sambo dkk

Kata Miko, dua mekanisme pemantauan itu dilakukan karena didasari kewenangan KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk lebih jeli melihat perkara itu.

Terlebih kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi sorotan masyarakat Indonesia secara luas bahkan mancanegara.

"Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," tukas Miko.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI M. Taufik HZ memastikan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tingkah laku majelis hakim dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Pejabat Humas PN Jakarta Selatan : Pengamanan Sidang Perdana Ferdy Sambo Diperketat

Bahkan kata Taufik, nantinya akan ada beberapa tim yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tiap persidangan yang menjerat Ferdy Sambo Cs.

Pernyataan Taufik ini sekaligus merespons desakan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang mendesak KY untuk mengawasi kinerja para majelis hakim.

"Insha Allah kami tiap hari akan berada di pengadilan untuk kasus ini," kata Taufik saat berdiskusi dengan TAMPAK di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Taufik menyebut, hal mendasar pihaknya melakukan pengawasan terhadap persidangan ini, karena menurutnya, kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut menuai sorotan publik.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan

Karenanya, sikap transparansi para majelis hakim akan diuji dalam sidang yang akan mulai digelar pada Senin (17/10/2022) tersebut.

"Menyangkut kapasitas kami juga sebagai pengawas hakim sebagai penjaga kehormatan keluhuran dan martabat hakim dan akan menaruh eksistensi kami di situ," ujar Taufik.

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan mengerahkan tim untuk memantau proses persidangan kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

Pemantauan yang dilakukan KY bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

Rencananya, akan ada dua tim yang dikerahkan dalam pemantauan.

Satu tim dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Kemudian satu tim lagi dikerahkan untuk advokasi.

"Tim tersebut akan hadir di pesidangan dari waktu ke waktu," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Jumat (14/10/2022).

Pemantauan dalam konteks pengawasan akan dilakukan KY terhadap Majelis Hakim yang megadili perkara. Hal itu bertujuan untuk memastikan para hakim yang ditugaskan benar-benar menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sementara pemantauan dalam konteks advokasi dilakukan agar para hakim yang bertugas tak teinterveni pihak lain.

"Agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi, iming-iming, dan sebagainya," kata Miko.

Sebagaimana diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Adapun sang ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved