Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kapolda Teddy Minahasa Kendalikan Barang Bukti Sabu 5Kg yang Dijual, Terancam Hukuman Mati

Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba, kini terancam hukuman mati.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Facebook Teddy Minahasa Putra
Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra yang kini dikabarkan ditangkap karena kasus narkoba. Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba, terancam hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Teddy Minahasa menjadi pengendali narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Mukti mengatakan, barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual.

"Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) lima kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

"1,7 kilogram juga sudah dijual oleh saudara DG dan diedarkan di Kampung Bahari," lanjutnya. 

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Kini Polri telah menetapak Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. 

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Mukti. 

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penerapan pasal tersebut mereka terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba.

Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit.

Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Penyidik kemudian baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Terancam PTDH

Teddy Minahasa terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. 

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."

"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya. 

Kapolri mengatakan, Teddy Minahasa yang diduga melakukan pelanggaran berat ini sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved