Polisi Tembak Polisi
AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kejaksaan: Kami Hormati
Tersangka obstruction of justice dalam kasus penanganan pembunuhan berencana Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai penuntut dalam perkara pokok.
Terkait gugatan praperadilan tersebut, pihak Kejari Jakarta Selatan pun tidak mempermasalahkannya.
"Kami menghormati proses prapidana itu," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribunnews pada Jumat (14/10/2022).
Pihak Kejaksaan pun mengingatkan bahwa sidang perkara pokok AKP Irfan Widyanto akan dimulai pada Rabu (19/10/2022).
Sementara sidang praperadilannya dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Artinya, hanya berselang dua hari sebelum sidang perkara pokok. Tim JPU pun rencananya akan menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan.
"JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya ketika persidangan Praperdilan dimulai. Paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan pihak AKP Irfan Widyanto Kamis (6/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pengajuan tersebut dilakukan tiga hari setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Baca juga: Singgung Status Justice Collaborator, Kubu Ferdy Sambo Minta Bharada E Jujur

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjadwalkan sidang praperadilan pada 17 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak AKP Irfan mengajukan petitum untuk tidak ditahan.
"Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Permintaan tersebut diajukan karena menganggap bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan tidak sah.