Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Indra, mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan harga eceran

Tribunnews.com/Ilham
Sidang lanjutan agenda saksi perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor). 

Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

"Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," kata Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru.

Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori.

Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun

Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah.

Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu.

Minyak goreng kemasan Rp13.500.

Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.

Kebiajakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO.

Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng.

Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hari ini, majelis hakim PN Tipikor menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved