Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Rabu Pekan Depan dalam Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ucap Tri.
"Ancamannya lima tahun penjara maksimal," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Adapun sidang ini digelar setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun pakar telematika itu melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.