Selasa, 7 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM Kantongi Video Penyebab Tragedi Kanjuruhan, akan Umumkan Hasil Investigasi Siang Ini

Komnas HAM mengantongi video kunci penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Nuryanti
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Komnas HAM mengantongi video kunci penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik, Rabu (12/10/2022). 

"Besok (hari ini) konferensi pers temuan-temuan sementara dan apa langkah ke depan, jadi saya kira lengkapnya besok (hari ini)," ungkapnya kepada awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Adapun jadwal konferensi pers untuk penyampaian hasil investigasi itu akan dilakukan pada Rabu siang.

"Sekalian resminya besok (hari ini), karena ada beberapa hal yang harus disiapkan malam ini. Besok siang (hari ini) ya jam 1 atau jam 2," terang Beka.

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini, Simak Deretan Temuan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan

Di sisi lain, Komnas HAM membantah jika video kunci itu adalah milik seseorang bernama Kelpin.

Sebelumnya, video unggahan Kelpin saat kondisi penonton bertumpuk di pintu, viral di media sosial.

Choirul Anam membantah, karena video yang beredar itu berada di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan dan kondisi pintunya tidak tergembok.

"Video yang diunggah oleh seorang yang diperiksa polisi (Kelpin, red), itu video pintu 3 dan pintunya terbuka, bukan tertutup seperti caption dia, coba cek saja," paparnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM mengantongi video kunci Tragedi Kanjuruhan yang berisi rekaman kronologi awal penembakan gas air mata.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM mengantongi video kunci Tragedi Kanjuruhan yang berisi rekaman kronologi awal penembakan gas air mata. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, para korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas setelah aparat pengamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AHL; Ketua Panpel Arema FC, AH; Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved