Irfan Kurnia Saleh akan Didakwa KPK Terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Hari Ini
Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway akan didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway akan didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu didalami dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
"Betul, hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.