Selasa, 7 Oktober 2025

Rektor UGM Bantah Ijazah Milik Jokowi Palsu: Benar-benar Lulusan Universitas Gadjah Mada

Rektor UGM menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi - Rektor UGM menegaskan Presiden Joko Widodo adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985. 

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan ijazah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidaklah palsu.

Ia menyebut Jokowi adalah benar-benar alumni dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 dan lulus di tahun 1985.

"Bapak Ir Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan di Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980."

"Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Sementara terkait isu ijazah palsu Jokowi, Ova menegaskan hal tersebut tidak benar berdasarkan informasi yang dimiliki oleh pihaknya.

"Atas data dan informasi yang terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Universitas Gadjah Mada," ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Percuma Ngomong dengan Orang Tidak Waras

Sebelumnya, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Selain itu, tudingan ijazah palsu juga dikatakan oleh Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur.

Dikutip dari Tribunnews, tudingan tersebut dilontarkannya di dalam podcast di YouTube Gus Nur 13 Official.

Sementara terkait gugatan ke pengadilan dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Gugatan itu telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun klasifikasi perkara itu adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu.
Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu. (Kolase Tribunnews)

Tidak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved