Senin, 6 Oktober 2025

Iwan Bule Didesak Mundur dari Ketua PSSI, Menpora Bilang Pemerintah Tak Mungkin Intervensi

Petisi mendesak Iriawan mundur sudah mencapai 40 ribu lebih yang dibuat dalam laman Change.org.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Zainudin Amali saat diwawancarai seusai acara launching Bulan Pemuda di Auditorium Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2022).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule didesak mundur oleh Warganet imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa lebih dari 100 orang.

Bahkan petisi mendesak Iriawan mundur sudah mencapai 40 ribu lebih yang dibuat dalam laman Change.org.

Soal desakan tersebut, Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin mencampuri urusan internal PSSI.

Menurutnya, hal tersebut justru ada di ranah FIFA sebagai federasi sepakbola internasional.

“Ya saya kira pemerintah sekali lagi tidak mungkin bisa masuk di dalam urusan itu, tidak mungkin kita melakukan intervensi-intervensi terhadap mereka. Terhadap dunia keolahragaan, pemerintah hanya memfasilitasi dan memberikan bantuan dengan apa yang dibutuhkan," ujarnya.

"Tentu kita sudah punya, pijakan kita Undang-Undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” kata Menpora Zainudin Amali di Kemenpora Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

“Urusan Federasi Nasional ada federasi internasionalnya. Nah, pemerintah memberikan yang terbaik untuk olahraga Indonesia tanpa harus mencampuri urusan internal dari federasi masing-masing, bukan hanya sepakbola tapi cabor lainnya kita perlakukan hal yang sama,” sambungnya.

Baca juga: Tokoh Malang Desak Kapolri Lebih Tegas dan Profesional Tindak Para Pelaku Kerusuhan Kanjuruhan

Seperti diketahui, atas kejadian tragedi Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni Dirut PT LIB, Ketua Panpel, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.

Sementara itu, mengenai mengapa pihak PSSI tidak ada yang dijadikan tersangka karena dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 tertera dalam pasal 3 ayat 1d.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Hampir Dapat Disimpulkan Banyak Ketentuan Tidak Dijalankan 

Pasal tersebut berbunyi memang panpel yang bertanggung jawab secara penuh atas kejadian di dalam Stadion saat pertandingan dan melepaskan PSSI dari segala tuntutan atas kecelakaan, perusakan dll.

Aturan tersebut membuat pengurus PSSI dibebaskan atas sebagai hal yang terjadi dalam pertandingan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved