Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id
BSU tahap 5 rencananya akan mulai disalurkan minggu depan. Pengecekan data penerima bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Daryono
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK;
- Nama Lengkap Sesuai KTP;
- Tanggal Lahir;
- Nama Ibu Kandung;
- Nomor Handphone;
- Email Terkini;
4. Selanjutnya klik Lanjutkan;
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, KompasTV/Danang Suryo)