Senin, 6 Oktober 2025

HUT TNI

Urutan Pangkat TNI AD, AL dan AU yang Berlaku di Indonesia

Simak urutan TNI Angkatan Darat (AD), Angakatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) yang berlaku di Indonesia, tercantum dalam PP nomor 24 Tahun 1957.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah prajurit TNI melakukan defile pasukan usai upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta - Simak urutan TNI Angkatan Darat (AD), Angakatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) yang berlaku di Indonesia. 

10. LETDA (Letnan Dua)

11. PELTU (Pembantu Letnan Satu)

12. PELDA (Pembantu Letnan Dua)

13. SERMA (Sersan Mayor)

14. SERKA (Sersan Kepala)

15. SERTU (Sersan Satu)

16. SERDA (Sersan Dua)

17. KOPKA (Kopral Kepala)

18. KOPTU (Kopral Satu)

19. KOPDA (Kopral Dua)

20. PRAKA (Prajurit Kepala)

21. PRATU (Prajurit Satu)

22. PRADA (Prajurit Dua)

Urutan pangkat Perwira di Angkatan Darat dari atas adalah, Jenderal, Letnan Jenderal, Jenderal Mayor, Brigadir Jenderal, Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor, Kapten, Letnan I dan Letnan II.

Sementara urutan pangkat Bintara di Angatan Darat tersusun atas Pembantu Letnan I, Pembantu Letnan Calon Perwira, Pembantu Letnan II, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan I dan Sersan II.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved