Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan CCTV di 6 Titik Pintu Stadion soal Tragedi Kanjuruhan Besok
Tim investigasi akan membeberkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi akan membeberkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) besok.
"Saya lihat dari hasil CCTV ya, tentunya besok akan saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).
Dedi menyebut CCTV tersebut ada di enam titik atau pintu stadion saat kerusuhan hingga membuat para penonton berdesakan hingga memakan korban dari Aremania maupun anggota Polri.
"Dari CCTV yang kemarin saya sebutkan, dari 9, 10, 11, 12, 13, 14, yang menjadi boleh dikatakan tempat kejadian yang di situ banyak korban berjatuhan, itu ada CCTV," ucapnya.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Baca juga: Panpel Arema FC Tidak Segera Buka Pintu Stadion Kanjuruhan Karena Takut Diserbu Suporter dari Luar
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Kasus Naik Penyidikan
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Sebut Suporter Arema Pangkal Masalah, Ade Armando Dinilai Gagal Hayati Duka Keluarga Korban
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.