Selasa, 7 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 M, nasib ganti rugi korban yang capai Rp 88, 36 miliar belum bisa dipastikan

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar 

5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz

Jaksa penuntut umum (JPU), Primayuda Yutama, menjelaskan setidaknya ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kelima tersebut dijelaskan Yuda setelah hasil tuntutan selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Kelima hal tersebut di antara lain:

1. Merugikan masyarakat luas, korban mengalami kerugian hingga Rp83,36 miliar;

2. Terdakwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk gaya hidup mewah;

3. Indra Kenz tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari kejahatan;

4. Kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih menggunakan kemajuan teknologi, khususnya dalam transaksi uang;

5. Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU saat mendemokan penggunaan aplikasi Binomo. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim/ Wartakotalive.com/ Desy Selviany/ Kompas.com/ Ellyvon Pranita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved