Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said
Pasalnya pelanggaran hukum tidak dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, melainkan oleh oknum di dalamnya.
Editor:
Hasanudin Aco
Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.
Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.