Senin, 29 September 2025

Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

Pasalnya pelanggaran hukum tidak dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, melainkan oleh oknum di dalamnya.

Editor: Hasanudin Aco
Kontan.co.id/Daniel Prabowo
Ilustrasi kantor Antam 

Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.

Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nilai Putusan Hakim Keliru, Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan