Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Bharada E Disebut Siap Hadapi Ferdy Sambo, Akui Punya Kejutan untuk Persidangan Kasus Brigadir J

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin nenar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved