Kemendagri Minta Pemda Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi
Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, meminta pemerintah daerah fokus menganggarkan penanganan dan pengendalian inflasi di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Fatoni menyampaikan, penanganan inflasi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme penganggaran. Ini misalnya dari penganggaran pada setiap Organisasi Perangkat Dearah (OPD) terkait yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam penanganan inflasi.
Apabila alokasi anggaran belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD.
Baca juga: Mendagri: Anggaran Belanja Tidak Terduga Rp 7 Triliun Bisa Digunakan untuk Tekan Inflasi Daerah
"Anggaran penanganan inflasi juga dapat bersumber dari Belanja Tak Terduga dan Bantuan Sosial (Bansos),” kata Fatoni.
Dirinya menekankan, Pemda dapat mengoptimalkan APBD untuk menangani dan mengendalikan inflasi.
"Anggaran APBD bisa digunakan untuk kegiatan (penanganan), mulai dari menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan dengan kerja sama antardaerah, termasuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan," ujarnya.
Lebih lanjut, Fatoni juga meminta Pemda untuk menganggarkan penanganan inflasi pada APBD Perubahan.
Hal ini sesuai dengan siklus pelaksanaan anggaran selain memanfaatkan sebagian alokasi anggaran BTT sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ poin 9.
"Pada saat proses perubahan APBD, saat yang tepat untuk menganggarkan penanganan inflasi pada OPD terkait," kata Fatoni.
Selain itu, pergeseran anggaran kepada perangkat daerah terkait dapat dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.
Selanjutnya, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang telah melakukan perubahan APBD.
Di lain sisi, Fatoni kembali mengingatkan pentingnya sinergisitas antardaerah dan peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menahan laju inflasi.
Dirinya meyakini, sinergisitas tersebut dapat menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil.
Baca juga: Inflasi Jerman Capai Dua Digit untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Dunia II
Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.