Polisi Tembak Polisi
Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel
Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
Baca juga: Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs untuk Mempermudah Persidangan
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung sendiri menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.