Sabtu, 4 Oktober 2025

Hillary Brigitta Lasut Tunggu Itikad Baik Komika Mamat Alkatiri soal Roasting dengan Kata Kasar

Pengacara Hillary Brigitta, Fauzan Rahawarin mengungkapkan kliennya saat ini masih menunggu permintaan maaf dari Mamat.

Tribunnews.com/ Reza Deni
Hillary Brigitta Lasut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, masih menunggu itikad baik dari Komika, Mamat Alkatiri, soal dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Hillary Brigitta, Fauzan Rahawarin mengungkapkan kliennya saat ini masih menunggu permintaan maaf dari Mamat.

"Kita pada prinsipnya korban yang dirugikan jadi kita prinsipnya kita tunggu aja jika ada itikad baik tentu kita akan mengindahkan juga itikad baiknya," kata Fauzan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Siapa Hillary Brigitta Lasut? Ini Profil Anggota DPR RI Termuda Periode 2019-2024

Fauzan menyebut kliennya tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan kasus tersebut. 

Namun dia menerangkan kemungkinan itu muncul jika Mamat juga menunjukan itikad baiknya.

Jika tidak maka Brigitta akan tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada itikad baik dari pihak terlapor, karena sampai hari ini tidak ada komunikasi sama sekali antara pihak terlapor dengan yang ditujukan langsung ke korban," jelasnya.

Polda Metro Jaya Terima Laporan Brigitta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komika Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.

"Iya benar, kita telah menerima laporan terhadap komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menerangkan laporan itu dilayangkan karena Mamat diduga mencemarkan nama baik pelapor saat menghadiri suatu acara talkshow di Jakarta Barat.

Saat itu, Mamat disebut melakukan roasting kepada korban menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor mengunkan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," jelasnya.

Zulpan menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Brigitta Ungkap Tak Antikritik

Fauzan menyebut kliennya tidak antikritik.

Brigitta malah menyambut dengan tangan terbuka jika memang mendapat kritikan asal dengan koridor yang sesuai.

"Saya juga ingin berklarifikasi bahwa Ibu Hillary disini dia tidak antikritik, jadi kalo misalnya ada kritik atau roasting sesuai dengan koridornya, dia tidak mempermasalahkan itu," kata Fauzan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fauzan menerangkan jalur hukum yang diambil oleh kliennya itu karena ucapan yang tidak sopan saat melakukan roasting itu tidak ada izin dari orang yang di roasting.

"Yang kita sayangkan di situ kalau secara etika harusnya tiap orang yang ingin diroasting harus izin dulu sama yang diroasting atau minimal materinya dicek sama panitia penyelenggara," ucapnya.

"Ternyata dalam proses kemarin tidak ada izin ke ibu Hillary tidak ada izin ke narasumber lain. Kemudian tidak dicek juga melalui panitia. Seharusnya juga pada saat itu yang kita harapkan host langsung bisa mengcounter atau mengalihkan. Tapi ternyata tidak," sambungnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved