Senin, 6 Oktober 2025

Gayus Lumbuun: Reformasi Hukum Jangan Sekadar Hiruk Pikuk

Gayus Lumbuun berharap reformasi hukum seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo jangan sekadar hiruk pikuk saja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Gayus Lumbuun berharap reformasi hukum seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo jangan sekadar hiruk pikuk saja. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun berharap reformasi hukum seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo jangan sekadar hiruk pikuk saja.

Menurutnya, proses reformasi hukum yang kini dikawal Menko Polhukam harus mampu menyentuh substansi yang paling mendasar.

“Ide untuk melakukan reformasi hukum sudah digagas Presiden sejak 2016 lalu tetapi memang belum membuahkan hasil,” kata Gayus melalui keterangan tertulis, Senin (3/9/2022).

Operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK, menurut Gayus, harus dijadikan momentum dimulainya reformasi hukum secara serius.

Baca juga: Gayus Lumbuun Minta KPK Periksa Anggota Majelis Lainnya, Yakini Sudrajad Tak Mungkin Bermain Sendiri

Penangkapan hakim agung, kata Gayus, menjadi salah satu indikasi bahwa Indonesia memang sudah dalam kondisi darurat hukum.

Gayus bersyukur pada akhirnya gagasannya untuk mereformasi hukum yang kembali dilontarkan pasca-OTT hakim agung oleh KPK, mendapatkan respons cepat Presiden Jokowi.

Ini membuktikan bahwa Presiden RI memiliki konsen yang tinggi dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Guna memberikan masukan kepada pemerintah, Unkris terus berupaya melakukan kajian-kajian terkait substansi reformasi bidang hukum ini.

Berbagai diskusi yang melibatkan banyak pakar, baik dari internal kampus maupun para pakar hukum dari luar kampus Unkris, terus dilakukan guna mencari formulasi yang paling tepat terkait reformasi hukum.

Baca juga: Gayus Lumbuun: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Memperbaiki Institusi Polri

Sebagai sosok yang pernah menjabat sebagai hakim agung, Gayus memahami betul bagaimana kondisi dan situasi penerapan hukum di Indonesia.

Dirinya mengingatkan bahwa masalah korupsi penegak hukum di Indonesia sudah dalam kondisi darurat luar biasa.

Kasus korupsi ini tidak hanya terjadi di lingkup MA, tetapi juga terjadi di Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri.

Saat bertemu empat mata dengan Presiden RI pada 11 Oktober 2016 di Istana Negara, Prof Gayus yang waktu itu menjabat sebagai hakim agung (2011-2018) memberikan sejumlah masukan kepada terkait paket reformasi hukum.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perumusan paket reformasi hukum, Prof Gayus menjadi satu-satunya hakim atau hakim agung aktif yang diundang Presiden Jokowi membahas masalah bangsa di bidang hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved