Polisi Tembak Polisi
Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri: Sebentar Lagi Dibuka di Sidang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebentar lagi akan dibuka di persidangan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait hasil pemeriksaan lie detector dari tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui hingga kini Polri masih enggan mengungkapkan hasil lie detector dari mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu.
Berbeda dengan hasil lie detector tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang telah diungkap Polri dan dinyatakan jujur.
Kapolri menyebut lie detector adalah suatu alat petunjuk yang nantinya bisa digunakan oleh hakim.
Terutama berfungsi untuk mengambil suatu keyakinan atau keputusan.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang bisa nanti digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," kata Kapolri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka
Terkait hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri menyebut itu merupakan materi persidangan.
Sehingga hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan dibuka di persidangan.
Bahkan Kapolri juga berjanji sebentar lagi akan mengungkapnya secara terang dan terbuka.
"Itu kan materi (Hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), sebentar lagi akan dibuka di sidang. Semuanya terang, terbuka," ungkap Kapolri.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Imbau Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo: Persepsi Publik Buruk
Sementara itu, Putri Candrawathi kini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, setelah sebelumnya menjalani wajib lapor selama 1,5 bulan.
Kapolri menuturkan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.
"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.
Baca juga: KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House
Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.
Dengan ditahannya Putri Candrawathi, maka kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah seluruhnya telah ditahan Polri.
Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Percepat Sidang Ferdy Sambo Cs
Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo di Persidangan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyedot perhatian masyarakat.
Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus Brigadir J masih ramai diperbincangkan.
Hal ini disebabkan kasus tersebut menyeret jenderal polisi sebagai tersangka utama yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu ada puluhan polisi yang diduga turut terlibat membantu Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Resmi Bukan Lagi Anggota Polri
Mulai dari level perwira tinggi, menengah, hingga polisi biasa.
Puluhan polisi itu dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari puluhan polisi itu, salah satunya menyeret seorang jenderal polisi bintang satu yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang dijerat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022), mengakui kasus pembunuhan Brigadir J tidak ruwet cuma jadi luar biasa karena melibatkan jenderal polisi.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Ahli Hukum Pidana: Mestinya Sejak Awal
"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tutur Jaksa Agung.
Dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang sebagai tersangka.
Sementara mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin meyakini akan terungkap di persidangan nanti.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kini Bukan Lagi Anggota Polri, Suratnya Sudah Diteken Presiden
"(Motif pembunuhan) pasti terungkap, karena bagaimana pun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan.
Puluhan jaksa itu disiapkan baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.
"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata Burhanuddin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)