Polisi Tembak Polisi
Tidak Main-main, Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo di Persidangan
Sebanyak 75 jaksa dilibatkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan.
"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata Burhanuddin.
Berkas Perkara Dilimpahkan
Pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jaksa Ditempatkan di Safe House
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.