Rabu, 1 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun

Kasus Indosurya telan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun. Ini kasus dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
Tribunnews/Fandi Permana
Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kasus Indosurya telan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksanaan Agung (Kejagung) sebut jumlah korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sekira 23.000 orang.

Adapun total kerugian dari korban kasus Indosurya senilai Rp 106 triliun.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fadil mengungkapkan Indosurya telah mengumpulkan dana ilegal sebanyak Rp 106 triliun.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

Fadil menjelaskan bahwa perkara saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada dua yang disidangkan, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Sementara tersangka lain, Suwito Ayub masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Fadil mengatakan pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka.

Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan pihaknya sempat alami kendala saat proses pra penuntutan.

"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar."

"Ini upaya Jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

Korban Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

Dalam sidang kedua perkara penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022), korban berinisial TP mengaku dijanjikan keuntungan 12 persen.

Dikutip dari Kompas.com, TP mengaku pihak marketing yang menawarkan keuntungan adalah orang yang sudah lama dikenal, jadi TP tidak menaruh curiga.

"Dijanjikan keuntungan bunga 12 Persen. Saya enggak curiga, karena bunganya enggak beda jauh dengan bank yang 10 persen. Selain itu, marketing-nya juga sudah saya kenal lama," ungkap TP menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.

TP melakukan investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening Indosurya.

Ia juga mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasi selama empat tahun.

"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP.

"Sebenarnya bukannya tidak boleh dicairkan. Tapi, kalau mau cairin, marketing-nya itu bilang, 'Kalau bisa jangan, karena sayang kalau diambil sekarang masih bagus (untuk investasi)'," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional, Bantah Ada Upaya Pendekatan dari FS 

Uang Korban Tidak Kembali

Dikutip dari Kompas.com, Ketua tim JPU dari Kejagung, Syahnan Tanjung mengatakan setelah seluruh korban ungkapkan kesaksiannya pada sidang kedua kasus KSP Indosurya, tidak ada satu pun di antara mereka yang uangnya dapat dicairkan.

"Fakta barunya, uang mereka satu pun tidak ada yang kembali," kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Meski demikian, terdapat satu saksi yang mengaku dapat aset bangunan.

"Kecuali, ada satu orang yang diberikan aset berupa bangunan. Tapi ini dengan menambahkan uang," imbuh Syahnan.

Menurutnya, pemberian aset bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara perusahaan dan korban.

"Menurut saya itu bukan bagian dari kesepakatan, uang yang seharusnya kembali. tetapi e tah bagaimana simbiosis itu terjadi. Mungkin dari 23.000 orang (korban) itu, mungkin baru satu (yang mendapat aset)," ungkap Syahnan.

KSP Indosurya, tuturnya telah merugikan korban hingga Rp 106 triliun.

"Dulu kerugian terhitung perkara ini hanya sekitar Rp 46 triliun, ternyata kami telusuri secara profesional materil dan formalnya terpenuhi, yakni ada Rp 106 triliun kerugian yang ditimbulkan oleh Indosurya. Dengan mengatasnamakan koperasi padahal menghimpun dana masyarakat," kata dia.

(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Mita Amalia Hapsari)(Kontan.co.id/Ratih Waseso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved