Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kekasih Almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak Muncul ke Publik, Harap Ferdy Sambo Cs Dihukum Berat

Ketibaan Vera ini seraya dengan lengkapnya berkas perkara yang menjerat para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo Cs.

Tribunnews.com/Rizki Sandi
Kekasih mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak (tengah) saat ditemui awak media di pelataran Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak akhirnya muncul kehadapan publik, Kamis (29/9/2022).

Ketibaan Vera ini seraya dengan lengkapnya berkas perkara yang menjerat para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer hingga Kuat Ma'ruf oleh Kejaksaan Agung.

Di hadapan awak media, Vera turut menyampaikan rasa syukur atas lengkapnya berkas perkara tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ingatkan Febri Diansyah Soal Dosa Karena Putuskan Bela Putri Candrawathi

Vera juga turut, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti hingga akhirnya proses kelengkapan berkas dinyatakan P21.

"Dari saya, pertama tama puji Tuhan sampai saat ini sudah p21, semua berkat tuhan dan orang-orang terkait yg mau membantu, baik penyidik, pengacara dan semua yang bekerja kami ucapkan terima kasih," ucap Vera saat ditemui di Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini, Vera turut menyampaikan harapannya atas proses hukum yang akan berjalan di persidangan.

Dia berharap, agar para tersangka nantinya bisa dijatuhi hukuman yang adil sebagaimana perbuatannya.

"Semoga nanti pengadilan yang akan kita tunggu tunggu, sidang yang akan kita tunggu tunggu bisa berjalan dengan baik," kata Vera.

"Dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yg mereka lakukan," tukas dia.

Senada dengan Vera, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta agar Ferdy Sambo Cs dapat dihukum seadil-adilnya di kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.

Hal tersebut seusai berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rosti meminta para tersangka dapat hukuman yang seadil-adilnya.

"Kami ingin mengungkap kebenaran dan keadilan seadil adilnya. Harapan kami kepada media dan jurnalis untuk membantu agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Rosti di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Rosti juga mengharapkan agar persidangan nantinya bisa berjalan secara transparan dan jujur. Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka dapat adil.

"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rosti menambahkan bahwa dirinya juga mengharapkan bahwa para tersangka bisa dihukum secara berat. Yakni, pasal yang dijerat berupa pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum pasal 340 harus dijalankan dengan baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pelimpahan Tahap II Bakal Digelar Pekan Depan

Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, pelimpahan tahapan II tersebut bakal digelar pada Senin (3/9/2022) pekan depan.

"Insya Allah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved