Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi pernyataan jelang persidangan kliennya terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi pernyataan jelang persidangan kliennya terkait kasus Brigadir J. 

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan

Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Alfian Firmansyah) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved