Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disebut menyesal.

Penulis: Miftah Salis
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022)- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut menyesal sangat emosional saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J. 

Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Mengutip Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa para tersangka bisa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lambuun memberikan pandangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Gayus Lumbuun mengatakan, pembuktian Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain bukan hal mudah.

Jaksa disebut perlu melakukan pembuktian yang jelas bahwa pembunuhan tersebut memang murni direncanakan.

“340 ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini.”

“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Ardito Ramadhan, KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved