Respons Polri Seusai Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung
Menurut Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, maka ini bukti komitmen dari Polri dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.