Polisi Tembak Polisi
Kejagung: Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir J Telah Lengkap
berkas perkara para tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, ia menuturkan bahwa penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Baca juga: Menanti Sidang Etik Hendra Kurniawan, Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.