Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Akan Tentukan Dulu Laporan Tabloid Anies Baswedan Masuk Pelanggaran Apa

Penentuan pelanggaran akan ditentukan jika laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Bawaslu Akan Tentukan Dulu Laporan Tabloid Anies Baswedan Masuk Pelanggaran Apa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya akan lebih dulu menentukan laporan terkait dugaan kampanye di luar jadwal berupa penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang, Jawa Timur masuk kategori pelanggaran apa.

"Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran kan gitu," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Penentuan pelanggaran akan ditentukan jika laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Ia mengatakan putusan pendahuluan dilakukan selama 3 hari sejak laporan diterima, atau akan diputuskan pada Jumat (30/9/2022).

"Siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran. Nah itu yang perlu dalam waktu 3 hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," ungkap dia.

Sebagai informasi, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Anies Baswedan dan pendukungnya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu RI, pada Selasa (27/9/2022).

Adapun dalam laporannya, pelapor dalam hal ini Koordinator Nasional SPD, Miartiko Gea mengatakan pelaporan kepada Anies dan pendukungnya lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Sikapi Adanya Laporan ke Bawaslu Soal Tabloid Bergambar Dirinya di Malang

Pelapor turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

"Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022," ujar Miartiko, Selasa (27/9).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved