Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif

Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait kasus suap di MA ketika berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022) - Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif 

Mengutip Tribunnews.com, diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, enam tersangka penerima suap dan empat tersangka lainnya merupakan pemberi suap.

Adapun penerima suap tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan penahanan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved