Senin, 6 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif

Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait kasus suap di MA ketika berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022) - Merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung, Jokowi kecewa upaya pemberantasan korupsi gembos di lembaga yudikatif 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kecewa karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif. 

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung tersebut yakni berkaitan dengan suap pengurusan perkara.

“Presiden (Jokowi) kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud MD, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022). 

Baca juga: Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM

Pemerintah, lanjut Mahfud MD sudah berupaya untuk bertindak tegas untuk memberantas oknum-oknum pemerintahan yang terjerat kasus suap.

Namun, ternyata seorang hakim agung malah melakukan tindak pidana ini.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan."

"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain."

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya, KPK juga berkinerja lumayan, tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA."

"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," jelas Mahfud.

Kasus Sudrajat Dimyati ini membuat pemerintah sadara harus mencari i formula reformasi di bidang hukum.

"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia."

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud akan segera berkordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk merumuskan formula reformasi yang baru.

"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Bukti Praktik Jual Beli Perkara Masih Terjadi di Lingkup Penegak Hukum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved