Jumat, 3 Oktober 2025

Vaksin Meningitis Langka, Kemenag: Kemenkes Tak Berikan Toleransi untuk Jemaah Umrah

Nur Arifin mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi untuk mengkonfirmasi kabar kelangkaan vaksin meningitis untuk jemaah umrah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
HO
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) desak pemerintah tidak memaksakan diri menerapkan regulasi, jika tidak bisa menyediakan vaksin meningitis dan buku kuning. AMPHURI minta pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi bagi jamaah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi untuk mengkonfirmasi kabar kelangkaan vaksin meningitis untuk jemaah umrah.

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

"Upaya yang sudah dilakukan Kemenag, bersurat secara resmi dari Dirjen PHU ke Dirjen P2P Kemenkes mengkonfirmasi terkait dengan status vaksin meningitis dan kelangkaan," ucap Nur Arifin kepada Tribunnews.com, Senin (26/9/2022).

Setelah melayangkan surat tersebut, akhirnya Ditjen PHU Kemenag sudah melaksanakan rapat dengan Ditjen P2P Kemenkes dan Asosiasi PPIU pada 20 September 2022 lalu.

Pihak Kemenkes, kata Nur Arifin, mengakui bahwa stok vaksin meningitis sedang terbatas.

"Diakui oleh Kemenkes bahwa stok vaksin meningitis terbatas," kata Nur Arifin.

Kemenag, menurut Nur Arifin, telah meminta Kemenkes memberikan toleransi terkait vaksin meningitis ini.

Namun Kemenkes tidak memberikan toleransi keringanan terkait vaksin meningitis kepada jemaah umrah Indonesia.

"Kemenag dan Asosiasi sudah mendesak agar ada kebijaksanaan atau toleransi utk vaksin meningitis. Namun Ditjen P2P tidak dapat memberikan kebijakan untuk toleransi," pungkas Nur Arifin.

Baca juga: Jemaah Umrah Terancam Gagal Berangkat, Pemerintah Diminta Relaksasi Kewajiban Vaksin Meningitis

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menegaskan kelangkaan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) atau lebih dikenal dengan buku kuning, boleh dibilang ini merupakan kejadian luar biasa.

Hal ini akan berakibat fatal, jika pemerintah terus memaksakan menerapkan regulasi, namun tidak bisa menyediakan vaksin dan buku kuning.

Bahkan beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di banyak yang menutup sementara layanan vaksin meningitis.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved