Pemilu 2024
KPU Nyatakan Tak Ada Perpanjangan Masa Perbaikan Dokumen di Tahap Vermin
Idham pun mengatakan tidak ada perpanjangan masa perbaikan dokumen di tahap verifikasi administrasi yang telah berlangsung sejak 15-28 September
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hanya sedikit partai politik yang belum memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Ia menyebut mayoritas sudah melakukan perbaikan.
"Ada, tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya," kata Idham kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Idham pun mengatakan tidak ada perpanjangan masa perbaikan dokumen di tahap verifikasi administrasi yang telah berlangsung sejak 15-28 September 2022.
Berkenaan dengan itu ia mempersilakan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS) untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaikan.
"Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," ungkapnya.
Baca juga: KPU: Banyak Parpol Sedang Selesaikan Perbaikan Dokumen Verifikasi Administrasi
Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu.