Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Nyatakan Tak Ada Perpanjangan Masa Perbaikan Dokumen di Tahap Vermin

Idham pun mengatakan tidak ada perpanjangan masa perbaikan dokumen di tahap verifikasi administrasi yang telah berlangsung sejak 15-28 September

Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI. Ia mengatakan hanya sedikit partai politik yang belum memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Ia menyebut mayoritas sudah melakukan perbaikan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hanya sedikit partai politik yang belum memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Ia menyebut mayoritas sudah melakukan perbaikan.

"Ada, tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya," kata Idham kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Idham pun mengatakan tidak ada perpanjangan masa perbaikan dokumen di tahap verifikasi administrasi yang telah berlangsung sejak 15-28 September 2022.

Berkenaan dengan itu ia mempersilakan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS) untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaikan.

"Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: KPU: Banyak Parpol Sedang Selesaikan Perbaikan Dokumen Verifikasi Administrasi

Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved