Senin, 6 Oktober 2025

Cara Bayar Tilang ETLE Secara Onilne, Siapkan Nomor Pembayaran Tilang

Berikut cara bayar tilang ETLE secara online. Dapat dilakukan melalui Mobile dan Internet Banking BRI. Siapkan nomor pembayaran tilang ETLE.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
etle-pmj.info
Cara bayar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking atau Internet Banking BRI dengan menyiapkan nomor pembayaran tilang ETLE. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online.

Dikutip dari laman Jatim Polri, tilang ETLE merupakan pemanfaatan teknnologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Pembayaran tilang ETLE dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), baik secara langsung maupun online.

Adapun cara bayar tilang ETLE secara online dapat dilakukan menggunakan Mobile dan Internet Banking BRI.

Pengguna kendaraan juga dapat melalukan cek tilang ETLE melalui link etle-pmj.info/id.

Untuk lebih jelasnya, simak cara bayar tilang ETLE secara online melalui BRI.

Baca juga: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

1. Bayar Tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI

- Pastikan memiliki aplikasi BRI Mobile yang dapat diunduh di App Store dan Play Store;

- Login aplikasi BRI Mobile;

- Pilih menu Mobile Banking BRI;

- Pilih Pembayaran;

- Pilih BRIVA;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai jumlah denda titipan;

- Masukkan PIN;

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran;

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

2. Bayar Tilang ETLE melalui Internet Banking BRI

tilang etle di ibank bri
Tampilan Internet Banking BRI yang dapat dihunakan untuk bayar tilang ETLE.

- Login pada alamat Internet Banking BRI atau klik di sini;

- Pilih menu Pembayaran Tagihan;

- Pilih Pembayaran;

- Pilih BRIVA;

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran;

- Masukkan password dan mToken;

- Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran;

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved