Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi kasus dugaan suap oleh Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengusutan perkara di MA.

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.

Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK

Terkait penetapan tersangka itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.

Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.

"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved