Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022).
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding
Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.
"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.
Petugas kepolisian kemudian langsung menertibkan peserta sidang yang ricuh, Polisi pun meminta peserta sidang untuk tenang dan segera meninggalkan ruangan.
Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ada dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.
Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya kurungan badan, majelis hakim pun mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung
Ajukan Banding
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin akan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari.
"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Dinalara tetap pada pernyataannya bahwa Ade Yasin tidak bersalah.
Ia menyebut majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.

Bahkan, ia memastikan selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Sebab, kata dia, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa dakwaan Jaksa terkait adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jabar juga terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan. (Tribun Network/naz/wly)