Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo.

Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan bentuk komitmen yang digaungkan sejak awal. 

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo.

Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. 

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. 

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.

Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Baca juga: Survei Charta Politika: Tingkat Kepercayaan Terhadap Polri Anjlok, Diduga Terkait Kasus Ferdy Sambo

Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. 

Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. 

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi.

Polri tanggapi isu kakak asuh

Polri angkat bicara terkait dugaan adanya sosok yang disebut 'Kakak Asuh' yang menjadi pelindung Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi soal dugaan keterlibatan sosok 'Kakak Asuh' tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved