LPSK Minta Pemerintah Taruh Prioritas pada Perlindungan Saksi dan Korban, Sentil Soal Anggaran
LPSK mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan dari masyarakat sepanjang Januari-Agustus 2022.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan dari masyarakat sepanjang Januari-Agustus 2022.
Dalam catatannya, LPSK telah menerima setidaknya 4.571 kasus, angka tersebut merupakan yang tertinggi selama 14 tahun LPSK berdiri.
Menyikapi peningkatan permohonan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta adanya fokus dan peran dari pemerintah terhadap perlindungan saksi dan korban.
"Pertanyaannya kan kemudian sejauh mana pemerintah, negara menaruh prioritas untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban bagi tindak pidana," kata Edwin saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
"Sebab, peristiwa tindak pidana terjadi itu karena negara secara umum absen, absen dari rasa aman gitu," sambung dia.
Baca juga: Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat Signifikan pada 2022, Terbanyak Kasus TPPU
Lebih jauh, Edwin lantas menyinggung soal anggaran yang diterima oleh LPSK hingga 2021.
Kata dia, persetujuan anggaran itu juga menunjukkan sebagaimana pemerintah mengganggap prioritas suatu kementerian atau lembaga.
Atas hal itu, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk LPSK kata Edwin, dirasa tidak cukup untuk melakukan kerja-kerja LPSK.
Edwin lantas membeberkan kucuran anggaran yang diterima LPSK pada 2021 silam.
Baca juga: Respons LPSK Terkait Bripka RR akan Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J
Kata dia, angka tersebut masih di bawah Komnas HAM yang mendapatkan anggaran Rp 100,2 Miliar dan PPATK sebesar Rp 224,6 Miliar. Sedangkan anggaran yang didapat LPSK yakni Rp 77,3 Miliar.
"Karena LPSK kalau tak ada anggaran itu juga kita gabisa jalan, bahwa yang menjadi terlindungi nya dari Aceh sampai Papua, kita gak mungkin komunikasi lewat WA gak bisa komunikasi lewat telepon kita mau tahu kebenaran peristiwa nya harus ketemu dengan korbannya, dengan penyidiknya butuh operasionalnya gak sedikit," kata dia.
Rincian pengaduan
Edwin mengatakan, peningkatan aduan masyarakat itu semata bukan karena kasus Ferdy Sambo yang menuai sorotan publik sehingga nama LPSK turut disorot.
Permohonan yang masuk itu kata dia beragam tindak pidana, mulai dari kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga yang paling banyak yakni kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Laporan ini bukab karena Sambo loh. ini karena korban tadi (TPPU) farenheit, Binomo dan kawan-kawan dan tindak pencucian uang," ucap dia.
Baca juga: 4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
Secara rinci, angka permohonan terhadap korban TPPU sebanyak 2.757 permohonan, kemudian terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 507 permohonan, dan sisanya merupakan permohonan tindak pidana lain.
Dengan meningkatnya, angka tersebut, dirinya memperkirakan permohonan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Bahkan, dirinya menilai kalau laporan yang akan masuk ke LPSK bakal nembus ke angka 6000 permohonan.
"Jadi kalau kita perkirakan untuk di tahun ini mungkin 5.000 atau lebih dari segitu mungkin di angka 6.000 permohonan akan masuk di tahun ini," ucap dia.
Sebagai perbandingan, Edwin mengatakan, permohonan yang masuk di tahun 2021 lalu mencapai 3.027 aduan.
Di mana sebanyak 2.182 pihak diantaranta mengajukan permohonan perlindungan, sedangkan 458 pihak lainnya mendapatkan bantuan konsultasi hukum.