Minggu, 5 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Digugat Cerai

Jawaban Anne Ratna Mustika soal Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Mohon Doa hingga Minta Maaf

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika buka suara soal gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, sebut fokus laksanakan tugas, Kamis (23/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Dalam artikel mengulas tentang Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang merespons kabar gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. 

Sidang Perdana Awal Oktober 2022

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, mengatakan gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Adapun untuk sidang perdananya akan digelar pada awal Oktober 2022 mendatang. 

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep Kustiwa, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.

Respons Ketua MUI Purwakarta soal Kabar Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, turut merespons kabar gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.

Mengetahui kabat tersebut, KH Jhon meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.

"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."

"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi  dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha))

Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.

"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."

"Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Tapi, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," jelasnya.

Baca juga: POPULER Nasional: Setoran Tunai Lukas Enembe | Dedi Mulyadi Menurut Ambu Anne

KH Jhon Dien mengatakan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved