Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Ditahan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, MA Hentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terkait itu, Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad sebagai Hakim Agung.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).

Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.

"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.

Namun, dia mengungkapkan pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini untuk proses hukum lebih lanjut.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," bebernya.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap di MA, Ditahan di Rutan KPK

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap 

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved