Selasa, 7 Oktober 2025

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Ambon, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Segera Disidang

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi.

Editor: Dewi Agustina
kolase tribunnews
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon 

Atas perbuatannya Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Richard Louhenapessy Segera Jalani Sidang di Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved