Senin, 6 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan MA Lakukan Pembenahan Mental Para Hakim Agung

Komisi III DPR RI meminta agar Pimpinan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk melakukan pembenahan terhadap sikap mental para hakim.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Doc. MPR
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat menerima penghargaan Legislator Pro Eksistensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen (BAMAG LKK) Indonesia, Rabu (9/3/2022). 

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli. 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. 

Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. 

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. 

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi)," imbuh Firli. 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar AS (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Baca juga: FAKTA Sudrajad Dimyati: Hakim Agung MA Pertama yang Jadi Tersangka KPK, Pernah Tersandung Skandal

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli. 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. 

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli. 

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved