Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

VIDEO KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada 26 September 2022 di Jakarta

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved