Kasus Lukas Enembe
VIDEO KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada 26 September 2022 di Jakarta
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.(*)