Kasus Lukas Enembe
100 Personel Brimob Polda Maluku Bantu Amankan Demo Aksi Bela Lukas Enembe di Jayapura
Sebanyak 100 personel Brimob Polda Maluku dikirimkan ke Jayapura, Papua guna membantu pengamanan di Papua.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Mendagri Tak Ikut Campur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tak bisa ikut campur kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Awalnya, Tito menegaskan kasus yang tengah dihadapi Lukas tak ada hubungannya dengan Kemendagri.
"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni," kata Tito.
Tito mengaku memiliki hubungan yang baik dan sudah kenal lama dengan Lukas Enembe.
"Saya juga sudah sampaikan, saya sebetulnya sudah berhubungan baik dengan yang bersangkutan, sahabat lama saya," ujarnya.
Baca juga: Aparat Amankan 14 Orang Saat Unjuk Rasa Bela Gubernur Papua Lukas Enembe
Ia pun menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dihadapi Lukas Enembe.