Pemilu 2024
Hakim Agung: Praktik Politik Uang di Pemilu Jadi Masalah Faktual
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Irfan Fachruddin mengatakan bahwa praktik politik uang merupakan masalah faktual.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Irfan Fachruddin mengatakan bahwa praktik politik uang merupakan masalah faktual.
Meski aturan dan sanksi sudah terang dan jelas diatur, namun praktik ini masih saja terjadi.
"Politik uang ini kan sudah jelas aturannya, sudah terang sanksinya, kenapa tetap berlangsung? Ini masalah faktual," kata Irfan dalam dialog interaktif 'Rakornas Sentra Gakkumdu', Selasa (20/9/2022).
Menurutnya praktik politik uang sulit ditegakkan jika lebih banyak pihak yang tidak menegakkan aturan tersebut.
"Kalau lebih banyak yang tidak menegakkan dibanding yang menegakkan, dimanapun tidak akan tegak," jelas dia.
Baca juga: Bawaslu Serius Awasi Buzzer yang Ganggu Tahapan Pemilu
Selain termasuk masalah faktual, terdapat faktor sosiologis dalam persoalan praktik politik uang dalam pemilu.
Sehingga menurutnya persoalan ini perlu dibicarakan oleh para pihak, termasuk para pemuka masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dari sisi sosiologis.
"Tolong diselesaikan secara sosiologis. Ada aturannya tapi tetap dilanggar itu bagaimana. Ini sosiologis," terang Irfan.