Senin, 29 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap II akan Disalurkan ke 2,4 juta Calon Penerima, Ini Proses Penyaluran dan Cara Mengeceknya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II akan disalurkan kepada 2.406.915 calon penerima, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Editor: Miftah
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II akan disalurkan kepada 2.406.915 calon penerima, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. 

2. Jika belum memiliki akun, coba lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Kemudian lengkapi data pendaftarannya

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone

5. Setelah itu lanjutkan dengan login ke akun Kemnaker dan cek notifikasinya.

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Proses Penyaluran BSU Tahun 2022

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Jika terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Milik Negara), bank Syariah Indoneis auntuk Provinsi Aceh, serta PT. Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Baca juga: Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10

Syarat Penerima BSU Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Calon penerima dinyatakan aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Gaji/upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BSU Tahap II

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan