Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Pengacara Sebut Ada Mahasiswa Titipan ke Rektor Unila, KPK: Silakan Sampaikan kepada Penyidik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginginkan dugaan itu disampaikan langsung kepada tim penyidik, bukan hanya di ruang publik.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa kepada Karomani.

Dia memastikan nama tersebut bakal diungkap di persidangan.

"Kalau nama-namanya, bisa dikonfirmasi ke penyidik. Kami tidak menyebutkan nama-nama ke publik dulu. Karena kan itu konstruksi penyidikan. Nanti, pas persidangan pasti terbuka," kata Handoko.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.

Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.

KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved