Jumat, 3 Oktober 2025

ICW: KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Tak akan Bisa Benahi Korupsi Sektor Politik

(ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri cs tidak akan bisa membenahi korupsi di sektor politik.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri cs tidak akan bisa membenahi korupsi di sektor politik.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sekaligus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dimana, Firli menyebutkan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bertambah.

"Kesimpulan kami bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak akan mungkin bisa membenahi sektor politik, karena pada waktu bersamaan mereka ramah dengan pelaku korupsi dari partai politik," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Kurnia menerangkan, korupsi yang melibatkan kepala daerah atau anggota legislatif akan terus bertambah jika tidak ada pembenahan dari lingkup politik maupun penegakan hukum. 

Ia mengungkapkan, dari politik sendiri sumber persoalannya ada pada partai politik dan mahalnya ongkos mengikuti kontestasi pemilu, baik level kepala daerah maupun anggota legislatif. 

"Hal terpenting juga yang sepertinya terlewat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, menyangkut penegakan hukum," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, seringkali pelaku yang mempunyai irisan dengan politik mendapatkan keringanan hukuman oleh KPK, misal, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

"Dua mantan menteri tersebut praktis dituntut ringan oleh KPK," katanya.

Padahal, menurutnya, konstruksi pasal yang digunakan sangat mungkin untuk menghukum berat Edhy maupun Juliari. 

Selain itu, Kurnia menyebut, perkara yang sangat erat kaitan dengan politik tapi tidak ditindak tegas oleh KPK adalah suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI awal tahun 2020 lalu. 

"Betapa tidak, salah satu tersangka hingga saat ini buron, yakni Harun Masiku, eks caleg PDIP," sebutnya.

Belum lagi, lanjutnya, ditambah faktor lain yang diduga menyebabkan lambatnya penanganan perkaranya karena menyangkut pejabat teras partai politik besar di Indonesia. 

Ia memberi contoh, bentuk lain yang hampir serupa adalah perkara korupsi bansos. 

Baca juga: Tak Terawasi dengan Baik, KPK Curiga Banyak Proyek Fiktif Terjadi di Papua

"Sebab, perkara itu masih menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI yang namanya sempat disebut dalam proses persidangan," ujar Kurnia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved