Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit

Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit.

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit. 

Karena hal tersebut, sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," imbuh dia.

Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda.
Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda. (Warta Kota/Alfian Firmansyah)

3. Saksi Kunci Sakit Ambeien

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan sidang etik itu harus diundur karena seorang saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.

Padahal, AKBP AR merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR."

"AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

4. Ipda Arsyad Ternyata Polisi yang Pertama Datangi TKP

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi Prasetyo, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda dan Kembali Digelar 26 September 2022, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda.
Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Ia menyatakan, Ipda Arsyad harus menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," jelas Dedi.

Diketahui, pasal yang dilanggar Ipda Arsyad adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 polisi yang ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor 

Setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved